Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya
Secara bahasa, halal
bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan
halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam
kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari.
Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji
Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’
saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan
apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga
barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan
“halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum,
para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa
makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.
Kata majemuk ini
tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru
diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah
menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat
(auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu
kebiasaan khas Indonesia.” [1]
Penulis Iwan Ridwan
menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul
sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling
bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal.
Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2] Kadang-kadang, acara halal
bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk
pengajian, ramah tamah atau makan bersama.
Konon, tradisi halal
bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April
1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat
waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan
pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di
balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem
kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu
kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal
bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal
bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk
agama.[3]
Halal bihalal dengan makna
seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama.
Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah
hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah
masyarakat Indonesia[4]. Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal
seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari
tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna
dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini
berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut
pandangan syariah.
Dari beberapa
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal
bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri
yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari
pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.
Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
وإن العاديات من حيث هي
عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.
“Dan sungguh adat
istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia
dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [5]
Dan tauqifiy dalam
perayaan ‘id memiliki dua sisi:
1.
Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah
‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan
hal ini berdasarkan wahyu.
عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ
يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا
خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah
‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di
mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?”
Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.”
Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari
yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134,
dihukumi shahih oleh al-Albani) [6]Maka, sebagai bentuk pengalaman dari
hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi
awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya
ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini
yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki
landasan syar’i.
2.
Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam,
hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara
pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa
shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah
diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam
makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh
aturan-aturan syariah [8].
Pengkhususan membutuhkan dalil
Di satu sisi Islam
telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi
batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti
bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau
permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat
dan tradisi masing-masing.
Jadi, boleh saja umat
Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan
selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan
puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar
yang tidak ada dasarnya dalam Islam [9].
Namun mengkhususkan
hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak
termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di
hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang
membutuhkan dalil.
Nabi –shallallah
‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor
pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat
juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling
bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal
itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk
bermaaf-maafan.
Jadi, mengkhususkan
Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam
tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
فَكُلُّ أمرٍ يَكُوْنُ
المُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَوْجُوْداً لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أنَّهُ
لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ.
“Maka setiap perkara
yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih
wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan
beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut
bukanlah kebaikan.” [10]
Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan
ziarah kubur di hari raya
Karena tidak dikenal
selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak
perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal.
Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal
bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu,
yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan
pengkhususan ziarah kubur di hari raya.
Berjabat tangan adalah
sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
berikut:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ
يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ
يَتَفَرَّقَاََََ
Dari al-Bara’ (bin
‘Azib) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah
dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah
diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no.
2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani) [11]
Tapi ketika sunnah ini
dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan
terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini
adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman
setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat
yaitu dzikir [12].
Ibnu Taimiyyah ditanya
tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah
sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam“ [13].
Lebih jelas lagi, para
ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah[14] ,padahal ziarah kubur juga
merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan
dalam hadits berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ
الْآخِرَة
Dari Buraidah
(al-Aslami) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam-
bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka
sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan,
dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh
Syu’aib al-Arnauth)
Demikian pula berjabat
tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika
dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus
dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.
Beberapa pelanggaran syariah dalam halal bihalal
Di samping tidak
memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering
didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:
1.
Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika
melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu
Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal
“urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf
lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu
kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera
menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits
berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ
لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا
دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallah
‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada
saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana
(akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya
diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka
keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR.
al-Bukhari nomor 6.169)
2.
Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang
lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi –shallallah ‘alaih
wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu
Usaid berikut:
عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ
الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ
لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ».
فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا
لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar
Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid
dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau
mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak
berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat
ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka
kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) [15]
3.
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat
ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau
kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:
عن مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ
بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ
لَهُ”
Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah
‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian
ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani,
dihukumi shahih oleh al-Albani) [16]
Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang
yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil
haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa
berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam
kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.” [17]
Penutup
Dari paparan di atas,
bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah
pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan
syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya
perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong
dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan;
karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan
batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika
terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita
sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling
mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain
tanpa pengingkaran dari ulama.
Bagi yang mengatakan “ah,
cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi –shallallah
‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul
umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya?
Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul
belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah
wasiyat Nabi tercinta –shallallah ‘alaih wasallam-. Wallahu
a’lam.
Dari artikel 'Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal — Muslim.Or.Id'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar